Selasa, 22 September 2026

Bersin saat Sholat, Haruskah mengucapkan Alhamdulillah?

Oleh : Ryan Febriandy
Anggota DPK BKPRMI Belinyu

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Islam merupakan agama yang sangat detail dalam mengatur setiap aspek kehidupan umatnya, termasuk aktivitas sederhana sehari-hari seperti bersin. Ketika seseorang bersin, ia dianjurkan untuk memuji Allah dengan mengucapkan hamdalah. Begitu pula bagi orang lain yang mendengarnya, disunnahkan untuk mendoakan balik. Lantas, bagaimana jika momen bersin ini terjadi ketika seseorang sedang mendirikan shalat? Apakah anjuran membaca doa tersebut tetap berlaku, atau justru harus diabaikan demi menjaga kekhusyukan shalat?

Tetap Disunnahkan, Namun Ada Aturan Mainnya
Menurut penjelasan para ulama, sunnah membaca hamdalah saat bersin tetap berlaku meskipun seseorang sedang dalam keadaan shalat. Namun, terdapat batasan dan etika khusus yang wajib diperhatikan agar shalat yang sedang dijalankan tetap sah.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab monumental beliau, Tuhfatul Muhtaj, menjelaskan:

ويسن لمصل عطس أو سلم عليه أن يحمد بحيث يسمع نفسه وأن يرد السلام بالإشارة باليد أو بالرأس ثم بعد سلامه منها باللفظ وبحث ندب تشميت مصل عطس وحمد جهرا

Artinya: "Disunnahkan bagi orang yang sedang shalat—baik ketika ia bersin maupun saat menerima ucapan salam—untuk membaca hamdalah yang batas suaranya cukup didengar oleh dirinya sendiri. Adapun untuk merespon salam, ia cukup menggunakan isyarat tangan atau kepala, lalu menjawabnya secara lisan setelah selesai shalat."

Dari keterangan tersebut, kunci utamanya terletak pada volume suara. Pembacaan hamdalah saat bersin tidak boleh dilafalkan secara keras (jahr), melainkan cukup dipelankan (sirr) sekadar bisa didengar oleh telinganya sendiri.

Anjuran Saling Mendoakan Saat Bersin
Dasar utama dari anjuran mendoakan orang yang bersin merujuk pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:   إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
 

Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah ia mengucapkan 'Alhamdulillah'. Lalu saudara atau temannya yang mendengar hendaknya mengucapkan 'Yarhamukallah'. Jika orang yang bersin tadi mendengar ucapan tersebut, hendaklah ia membalasnya dengan mengucapkan 'Yahdikumullah wa yushlihu balakum'." (HR. Bukhari no. 6224)

Meskipun syariat merangkai urutan doa bersin ini dengan sangat indah, bagi orang yang berada di dalam shalat, tata caranya mengalami penyesuaian agar tidak merusak rukun shalat.

Konsekuensi Bacaan Hamdalah saat Membaca Al-Fatihah
Hal penting lain yang sering diabaikan adalah keterkaitan antara membaca hamdalah saat bersin dengan pembacaan surat Al-Fatihah. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Ba'alawi menegaskan:

عطس في الصلاة سن له ان يحمد سرا ولو في اثناء الفاتحة لكنها تنقطع بذلك فيعيدها 

Artinya: "Seseorang yang bersin di dalam shalat tetap disunnahkan membaca hamdalah secara sirri (pelan), meskipun hal itu terjadi di tengah-tengah membaca Al-Fatihah. Akan tetapi, bacaan Al-Fatihah tersebut menjadi terputus (kontinuitasnya/muwasalah-nya), sehingga ia wajib mengulang bacaan Al-Fatihahnya dari awal."

Jadi dapat disimpulkan bahwa saat sholat pun kita disunnahkan mengucapkan "Alhamdulillah" ketika bersin. Namun pengucapannya pelan (sirri) dan hanya kita saja yang mendengarnya. Sebisa mungkin kita hindari pengucapan doa lain seperti Alhamdulillah di tengah-tengah pembacaan Surat Al-Fatihah agar tidak mengulang dari awal lagi. Tapi jika sudah terlanjur terucap, maka diwajibkan untuk mengulangi bacaan surat Al-Fatihah tersebut.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kamis, 03 September 2026

Tarbiyah Kegiatan Maulid Nabi 1448 H dalam Meneladani Akhlak Rasulullah

Oleh : Ustadz Sopyandi, S.Pd
(Kepala Unit TPA Darussalam Belinyu)

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pada hari Kamis 3 September 2026 di TPA Darussalam mengadakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad S.A.W. Dalam momen kegiatan tersebut TPA Darussalam memberikan makna arti pendidikan bagi santri. Karena melalui kegiatan tersebut santri dilatih untuk menampilkan hal yang sederhana dalam kegiatan pentas seni. Dalam kegiatan tersebut para pendidik melatih mental santri untuk mengolah serta mengelola kepercayaan diri dari sesuatu hal yang sederhana. Karena sejatinya belajar bukan saja membaca dan menulis, namun pendidikan didapat dari apa yang dilihat, apa yang di dengar, dan apa yang di rasakan juga adalah bagian dari pendidikan.

Pada kegiatan ini para santri diajarkan tentang berbagai kegiatan yang positif. Mendorong mereka menjadi lebih baik dan tentunya dengan tetap mengedepankan hal-hal yang Syar'i untuk tetap menjalankan syariat. Dalam momentum memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W ini bukan memperlihatkan hal yang tidak selayaknya untuk dilihat. Kegiatan tersebut berupa Sholawat Nabi, Lagu Islami dan hafalan bacaan surat pendek serta hal hal yang berkaitan dengan materi belajar para santri.

Pada kesempatan tersebut kami isi dengan tausiah agama secara sederhana untuk mengingat kembali nilai-nilai keteladanan Rasulullah, terutama agar dapat meneladani akhlak Rasulullah yang mana pada saat ini merupakan tantangan yang sangat luar biasa dalam mendidik adab dan karakter untuk generasi saat ini. Hal ini dimaksudkan supaya dapat memahami arti dari makna Sidiq, Amanah, Fattanah, dan Tabligh. Bukan hanya tahu tentang artinya saja, melainkan dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari para santri.

Disamping itu para santri diharapkan dapat memahami tafsiran ayat surah Al Ahzab Ayat 21 untuk mengingatkan kita tentang meneladani Akhlak dan Sifat Nabi Muhammad S.A.W. Sejatinya beliau adalah panutan dalam segala aspek kehidupan. Contohnya sebagai pendidik, pedagang, bahkan seorang pemimpin yang Amanah. Nama yang selalu diagungkan dalam setiap waktu dan tak hilang dimakan waktu, dalam ketenaran bukan seperti figuran dan tokoh yang terlupakan. Maka sebaiknya kita selalu bershalawat atas Nabi Muhammad S.A.W agar kelak kita menjadi umatnya yang mendapat Syafa'at di hari kiamat.

Semoga dengan memperingati kelahiran Nabi Muhammad S.A.W tersebut bukan hanya sekedar seremonial untuk ber-euforia tanpa ada asa di dalam jiwa kita untuk dapat meningkatkan ketaqwaan kita. Peringatan ini diharapkan agar kita lebih meningkatkan nilai dikehidupan kita yang mana dimasa sekarang yang penuh dengan godaan dan tantangan agar tercipta generasi yang berakhlakul karimah.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Selasa, 01 September 2026

Batalkah Wudhu jika bersentuhan dengan Mertua dan Ipar?

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mungkin banyak dari kita yang belum tahu bahkan sampai bertanya bagaimana status mahram antara menantu dengan mertua dan juga dengan saudara ipar. Terutama antara menantu dan mertua yang berlawanan jenis kelamin. Kemudian apakah batal wudhu kita jika bersalaman dengan mertua ataupun menantu? Kemudian bagaimana dengan saudara ipar? Sekarang mari kita bahas bersama-sama supaya bisa tahu lebih banyak.

Mahram sendiri adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Keharamannya dikategorikan ke dalam dua bagian, pertama hurmah muabaddah (haram selamanya) yang isinya disebut Mahram Muabbad, dan kedua hurmah muaqqatah (haram sementara) yang isinya disebut Mahram Muaqqat. Mahram Muabbad sendiri diakibatkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Sedangkan Mahram Muaqqat diakibatkan oleh sebab-sebab tertentu.

Perlu diketahui, bahwa hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori Mahram Muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan gugur selamanya. Seorang menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertua sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anaknya, demikian pula seorang menantu perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya. Sifat mahram ini tetap berlaku selamanya meskipun menantu tersebut telah bercerai dengan anaknya ataupun anaknya telah meninggal dunia. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ 

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).

Ketentuan mahram terhadap ibu mertua pada ayat di atas secara tegas disebutkan dalam frasa “wa ummahâtu nisâ’ikum” (ibu istri-istrimu), yang mengharamkan pernikahan dengan mereka selamanya. Sementara status mahram terhadap menantu perempuan ditentukan oleh frasa “wa ḫalâ’ilu abnâ’ikumulladzîna min ashlâbikum” (menantu), yang juga menetapkan hubungan mahram permanen antara seorang ayah dengan istri anak kandungnya.

Status Ipar
Berbeda dengan ipar atau saudara dari suami dan istri termasuk ke dalam Mahram Muaqqat, yakni perempuan-perempuan yang haram dinikahi sementara waktu karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula status kemahramannya. Dalam hal ini, ipar menjadi mahram sebab adanya ikatan pernikahan. Maka, jika ikatan pernikahan itu hilang (misalnya karena perceraian atau meninggal dunia), maka hilang pula status kemahramannya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa yang menjelaskan haramnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. 

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ 

Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Keharaman ini berlaku baik dalam satu akad atau dua akad yang berbeda. Tatapi jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba'in (talak tiga) atau istrinya meninggal, dan hendak menikahi adik iparnya, maka ia boleh langsung menikahnya tanpa menunggu masa iddah istrinya.

Berbeda dengan Mahram Muabbad, perempuan yang tergolong Mahram Muaqqat (yang juga termasuk ipar di dalamnya) dihukumi dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan mereka.

 قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها 

Artinya, "Mahram Muabbad (orang yang haram dinikahi selamanya) tidak membatalkan wudhu seperti ibu dari istri, berbeda dengan mahram sementara seperti saudara dari istri, maka membatalkan wudhu jika bersentuhan" (Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi, I'anah al-Tholibin, juz 1, halaman 79). 

Pada dasarnya, ipar dalam kedudukannya sama saja dengan orang lain (ajnabi). Sekalipun berstatus mahram, ia tergolong mahram yang hanya sementara dan tetap dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan. Dengan demikian, ketika suami atau istri berinteraksi dengan iparnya hukum-hukum fiqih seperti menutup aurat, tidak bersentuhan, tidak khalwat (berduaan), tidak bersolek yang berlebihan, tidak mendayu-dayukan suara, dan menundukkan pandangan tetap berlaku dan perlu menjadi perhatian.

Dari penjelasan diatas, menjadi jelas bahwa hubungan antara menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen berdasarkan ayat Al-Qur’an di atas. Oleh karena itu jika bersentuhan kulit antara menantu dan mertua sedang mereka berdua dalam keadaan wudhu, maka tidak membatalkan wudhu. Sedangkan jika dengan ipar maka akan membatalkan wudhu karena sifat mahramnya hanya sementara.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber :

Jumat, 16 Mei 2025

Foto WISUDA per TPA di Panggung Utama WISUDA TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXII

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut kami tampilkan foto Wisudawan/Wisudawati bersama orang tua dan Ustadz Ustadzah TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan Ke-XXXII Tahun 2025 M/1446 H per TK/TPA dimulai dari urutan 1 hingga 21 :

1. TPA AL HUDA

Kamis, 15 Mei 2025

Foto 241 Peserta Wisuda TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXII Tahun 2025

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut kami tampilkan foto peserta Wisudawan/Wisudawati TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan Ke-XXXII Tahun 2025 M/1446 H yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2025 dimulai dari peringkat 1 hingga 241 :

1. NAUFAL ZAKI MUHAZZAB

Sabtu, 10 Mei 2025

Wisuda TK/TPA BKPRMI Angkatan XXXII Tahun 2025

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
DPK BKPRMI Kecamatan Belinyu kembali melaksanakan wisuda TK/TPA Angkatan yang ke-XXXII (Angkatan ke-32) pada tanggal 10 Mei 2025 atau bertepatan dengan 12 Dzulqaidah 1446 H. Wisuda kali ini bertemakan "Menumbuhkan Generasi Qur'ani yang Merawat dan Menjaga NKRI". Peserta wisuda kali ini sebanyak 241 peserta wisudawan/wisudawati yang di wisuda berdasarkan hasil dari ujian Munaqosah 245 santri pada tanggal 23 Februari 2025 kemarin. Dari 245 santri yang di Munaqosah tersebut sebanyak 1 orang yang tidak hadir saat ujian Munaqosah, dan 2 orang yang tidak lulus ujian Munaqosah serta 1 orang santri yang tidak hadir saat prosesi wisuda.

Rabu, 07 Mei 2025

Peserta WISUDA Terbaik TKA/TPA Tahun 2025

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Peserta WISUDA Terbaik TKA/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXII Tahun 2025 M/1446 H.

PESERTA 10 TERBAIK SEKECAMATAN BELINYU :

Senin, 05 Mei 2025

Data Peserta Wisuda TKA/TPA Tahun 2025 berdasarkan hasil Munaqosah

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut Data Urutan Peserta Wisuda TKA/TPA BKPRMI Belinyu Tahun Ajaran 2024/2025 berdasarkan hasil Munaqosah 23 Februari 2025. Terpilih 10 Besar terbaik dari beberapa TPA serta telah dilakukan pengundian TPA yang akan tampil ke panggung pada tanggal 3 Mei 2025 dengan urutan tampil seperti berikut dibawah ini :

Kamis, 09 Mei 2024

Foto WISUDA per TPA di Panggung Utama WISUDA TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan XXXI

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Berikut kami tampilkan foto Wisudawan/Wisudawati bersama orang tua dan Ustadz Ustadzah TK/TPA BKPRMI Kecamatan Belinyu Angkatan Ke-XXXI Tahun 2024 M/1445 H per TK/TPA dimulai dari urutan 1 hingga 20 :