Selasa, 01 September 2026

Batalkah Wudhu jika bersentuhan dengan Mertua dan Ipar?

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Mungkin banyak dari kita yang belum tahu bahkan sampai bertanya bagaimana status mahram antara menantu dengan mertua dan juga dengan saudara ipar. Terutama antara menantu dan mertua yang berlawanan jenis kelamin. Kemudian apakah batal wudhu kita jika bersalaman dengan mertua ataupun menantu? Kemudian bagaimana dengan saudara ipar? Sekarang mari kita bahas bersama-sama supaya bisa tahu lebih banyak.

Mahram sendiri adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena beberapa sebab. Keharamannya dikategorikan ke dalam dua bagian, pertama hurmah muabaddah (haram selamanya) yang isinya disebut Mahram Muabbad, dan kedua hurmah muaqqatah (haram sementara) yang isinya disebut Mahram MuaqqatMahram Muabbad sendiri diakibatkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Sedangkan Mahram Muaqqat diakibatkan oleh sebab-sebab tertentu.

Perlu diketahui, bahwa hubungan antara mertua dan menantu termasuk dalam kategori Mahram Muabbad, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen dan tidak akan gugur selamanya. Seorang menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertua sejak terjadinya akad nikah yang sah dengan anaknya, demikian pula seorang menantu perempuan menjadi mahram bagi ayah mertuanya. Sifat mahram ini tetap berlaku selamanya meskipun menantu tersebut telah bercerai dengan anaknya ataupun anaknya telah meninggal dunia. 

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ 

Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An-Nisa’: 23).

Ketentuan mahram terhadap ibu mertua pada ayat di atas secara tegas disebutkan dalam frasa “wa ummahâtu nisâ’ikum” (ibu istri-istrimu), yang mengharamkan pernikahan dengan mereka selamanya. Sementara status mahram terhadap menantu perempuan ditentukan oleh frasa “wa ḫalâ’ilu abnâ’ikumulladzîna min ashlâbikum” (menantu), yang juga menetapkan hubungan mahram permanen antara seorang ayah dengan istri anak kandungnya.

Status Ipar
Berbeda dengan ipar atau saudara dari suami dan istri termasuk ke dalam Mahram Muaqqat, yakni perempuan-perempuan yang haram dinikahi sementara waktu karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula status kemahramannya. Dalam hal ini, ipar menjadi mahram sebab adanya ikatan pernikahan. Maka, jika ikatan pernikahan itu hilang (misalnya karena perceraian atau meninggal dunia), maka hilang pula status kemahramannya.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa yang menjelaskan haramnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. 

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ 

Artinya, “(Diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau,” (QS An-Nisa’ [4]: 23).

Keharaman ini berlaku baik dalam satu akad atau dua akad yang berbeda. Tatapi jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba'in (talak tiga) atau istrinya meninggal, dan hendak menikahi adik iparnya, maka ia boleh langsung menikahnya tanpa menunggu masa iddah istrinya.

Berbeda dengan Mahram Muabbad, perempuan yang tergolong Mahram Muaqqat (yang juga termasuk ipar di dalamnya) dihukumi dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan mereka.

 قوله: أو مصاهرة أي توجب التحريم على التأبيد كأم الزوجة، بخلاف ما إذا كانت توجب التحريم لا على التأبيد كأخت زوجته، فإن الوضوء ينتقض بلمسها 

Artinya, "Mahram Muabbad (orang yang haram dinikahi selamanya) tidak membatalkan wudhu seperti ibu dari istri, berbeda dengan mahram sementara seperti saudara dari istri, maka membatalkan wudhu jika bersentuhan" (Abu Bakar Muhammad Syatho ad-Dimyathi, I'anah al-Tholibin, juz 1, halaman 79). 

Pada dasarnya, ipar dalam kedudukannya sama saja dengan orang lain (ajnabi). Sekalipun berstatus mahram, ia tergolong mahram yang hanya sementara dan tetap dapat membatalkan wudhu jika bersentuhan. Dengan demikian, ketika suami atau istri berinteraksi dengan iparnya hukum-hukum fiqih seperti menutup aurat, tidak bersentuhan, tidak khalwat (berduaan), tidak bersolek yang berlebihan, tidak mendayu-dayukan suara, dan menundukkan pandangan tetap berlaku dan perlu menjadi perhatian.

Dari penjelasan diatas, menjadi jelas bahwa hubungan antara menantu dan mertua adalah hubungan mahram yang permanen berdasarkan ayat Al-Qur’an di atas. Oleh karena itu jika bersentuhan kulit antara menantu dan mertua sedang mereka berdua dalam keadaan wudhu, maka tidak membatalkan wudhu. Sedangkan jika dengan ipar maka akan membatalkan wudhu karena sifat mahramnya hanya sementara.

Billahi fii Sabililhaq
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar